Profil Lengkap
H. Eddy Soeparno adalah salah satu caleg dari PAN yang mencaleg di DPR RI pada dapil 3 dengan no urut 1. H. Eddy Soeparno lahir di Jakarta pada 6 Mai 1965 (Umur 53) dan beragama Islam. beliau juga telah menyelesaikan pendidikan terakhir dari D4/S1 di UI dari 1984-1989 dan S2 di UI dari 2001-2002. Beliau juga pernah tergabung dalam organisasi Kamar dagang & Industri (KADIN) sebagai Badan Pengkajian Ekonomi dari 2015-2018, Kamar Dagang & Industri (KADIN) sebagai Wakil Ketua Tetap Bidang Pasar Modal dari 2010-2015, Asosiasi Emiten Indonesia sebagai Kadiv Bidang Transportasi dari 2009-2014, dan Kamar Dagang & Industri (KADIN) sebagai Anggota Komisi Tetap Inggirs dan Eropa Barat dari 2008-2010. Beliau juga memiliki pengalaman pekerjaan di PT. Bakrie & Brothers Tbk sebagai Dewan Penasehat dari 2015-2018, PT. Bakrie & Brothers Tbk sebagai Finance Director & CFO Officer dari 2009-2015, PT. Bakrie Indo Infrastructure sebagai Finance director & CFO Officer dari 2008-2015, Merril Lynch sebagai Director-Investment Banking Group Asia Pasific dari 2005-2008, The Hongkong and Shanghai Baking Corporation (“HSBC”) sebagai Director, South East Asia Global Investment Banking dari 2004-2005, ABN AMRO Bank N.V sebagai Director & Head Of Energy Indonesia dari 2000-2004, American Express Bank Ltd sebagai Director, Corporate Finance & Advisory Group dari 1996-1999, Credit Lynnais Indonesia sebagai Senior Manager, Head Of Corporate Finance dari 1993-1996, dan Jardine Fleming & Co Ltd sebagai Manager, Capital Markets dari 1989-1993.
Motivasi: Meningkatkan kinerja, kualitas dan intergritas anggota DPR RI dalam rangka menciptakan lembaga legislatif yang terpandang dan disegani oleh masyarakat dan konstituen.
Target: 1. Memperjuangkan konstituen dapil untuk memperoleh peningkatan kapasitas ekonomi, perbaikan sarana dan mutu pendidikan serta kemudahan akses pengobatan/kesehatan. 2. Peningkatan kualitas wirausaha melalui pembekalan dan pelatihan 3. Bertekad untuk membagi pengalaman di dunia usaha, industri dan disiplin manajemen 4. Implementasi prinsip-prinsip integritas, akuntabilitas dan kinerja yang optimal sebagai anggota DPR RI.