×
Profil Lengkap
JHT 56 tahun
Polemik mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 terus bergulir.
Polemik mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 terus bergulir. Peraturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai tidak peka terhadap kebutuhan pekerja. Sebelumnya dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 pekerja hanya perlu menunggu satu bulan untuk mencairkan JHT secara tunai. Penolakan aturan pun datang, terutama dari kalangan serikat pekerja.