×
Profil Lengkap
Kejahatan Transnasional
Fenomena pidana tertentu yang telah melampaui garis batas negara.
Bentuk kejahatan lintas negara yang dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kemakmuran global karena melibatkan berbagai negara.
Pelaku kejahatan ini melintasi batas-batas negara dan memanfaatkan celah dalam sistem hukum dan keamanan nasional untuk melakukan aktivitas kriminal yang telah melanggar lebih dari satu hukum, dan otomatis akan memberikan dampak pada negara asal dan negara lain yang terlibat.
Menurut Gerhard O.W. Mueller, istilah kejahatan transnasional diciptakan oleh PBB untuk mengidentifikasi fenomena pidana tertentu yang telah melampaui garis batas negara.