×
Profil Lengkap
Korupsi PN Medan
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PN Medan ini.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PN Medan ini. Yakni, Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba, Pengusaha Tamin Sukardi dan pegawai TS Hadi Setiawan. Merry diduga kuat menerima hadiah 280.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp2,9 miliar (kurs Rp10.725) dari Tamin Sukardi. Dalam hal ini, Helpandi berperan menjadi kurir uang hadiah itu. Maksud pemberian uang tersebut adalah agar Merry mau membuat pengaruh putusan atau dissenting opinion Majelis Hakim pada perkara Tamin Sukardi.