close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
layanan pengadaan secara elektronik lpse

Kumpulan berita terbaru tag Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah.

cari
bagikan
Bagikan :
×

Profil Lengkap

img
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah.

LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).

Layanan Pengadaan Secara Elektronik memiliki dasar hukum yang telah tercantum dalam Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.

Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering.

close icon