close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
mk

Kumpulan berita terbaru tag MK

MK

Mahkamah Konstitusi, memiliki kewenangan menguji UU, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, dan perselisihan hasil pemilu.

cari
bagikan
Bagikan :
×

Profil Lengkap

img
MK
Mahkamah Konstitusi, memiliki kewenangan menguji UU, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, dan perselisihan hasil pemilu.

Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment)

close icon