×
Profil Lengkap
Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI
Pasukan gabungan TNI yang mempunyai batasan waktu satu kali 24 jam setelah ada perintah dari Panglima TNI.
Pasukan Pemukul Reaksi Cepat Tentara Nasional Indonesia berdiri tahun 1985. Pasukan pemukul ini bergerak atas keputusan pemegang otoritas politik.
Penangkalan terorisme juga menjadi bagian tugas pokok PPRC, baik terorisme domestik maupun internasional.
PPRC TNI merupakan pasukan gabung yang terdiri beberapa unsur satuan dari tiap angkatan, seperti: TNI AD, TNI AL, TNI AU
PPRC bertugas melaksananan tindakan reaksi cepat terhadap berbagai ancaman yang terjadi, yakni menangkal, menyanggah awal dan menghancurkan musuh yang mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.