×
Profil Lengkap
Pemeriksaan Saksi
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana.
Pengertian dan pengaturan mengenai saksi diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP:
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Selanjutnya, Pasal 1 butir 27 KUHAP mengatur sebagai berikut:
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu.