×
Profil Lengkap
Peraturan Presiden Nomor: 63 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Latar Belakang
Alasan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia adalah:
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;