Profil Lengkap

RUU KUHAP merupakan hukum pidana formal yang mengatur mengenai cara melaksanakan hukum pidana materil yakni KUHP Nasional. Sebagaimana diketahui KUHP Nasional mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan yakni 21 Januari 2026.
Kedua, RUU KUHAP merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah periode 2020-2024 dan Prolegnas prioritas tahun 2024. Ketiga, jika RUU KUHAP dibahas pada masa sidang 16 Agustus sampai 30 September 2024 kemungkinannya ada beberapa hal yakni pembahasan selesai dan dilanjutkan dengan pengesahan kemudian pengundangan. Atau pembahasan RUU belum selesai dan belum masuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga tidak dapat dilakukan carry over.
Keempat, jika pembahasan belum selesai tapi telah masuk pembahasan DIM, maka RUU KUHP dapat carry over untuk dibahas DPR periode selanjutnya. Ketentuan carry over ini diatur Pasal 71A UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kelima, pembahasan RUU KUHAP jika bisa selesai pada masa sidang terakhir, pimpinan DPR menyampaikan RUU hasil pembahasan kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan. Keenam, dalam hal pembahasan RUU KUHAP belum selesai dan belum masuk membahas DIM sehingga tidak dapat dilakukan carry over, maka RUU ini dapat dilakukan pembahasan oleh DPR periode 2024-2029.
Ketujuh, pada tahap pembahasan DIM tapi RUU KUHAP belum selesai, hasil pembahasan itu disampaikan kepada DPR periode 2024-2029. Berdasarkan kesepakatan DPR dan Presiden RUU KUHAP dapat dimasukan lagi dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan/atau Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Kedelapan, selain berbagai hal itu ada juga peluang pembahasan lainnya dalam hal RUU KUHAP tidak masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan tahunan 2025. Yakni RUU KUHAP dapat dilakukan pembahasan dengan menjadikannya sebagai RUU di luar prolegnas sepanjang terdapat urgensi nasional terhadap RUU KUHAP.
Persetujuannya dilakukan bersama oleh Badan Legislasi DPR dan Menteri atau Kepala lembaga. Kesembilan, sekalipun RUU KUHAP menjadi RUU di luar Prolegnas, dapat dilakukan pembahasan oleh DPR periode 2024-2029 dengan lebih dulu melalui tahap penyusunan.
