×
Profil Lengkap
Siaga Darurat Bencana Karhutla
Untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi serta respons cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini.
Untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi serta respons cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan. Status Kesiagaan dan Darurat Harhutla meliputi:
Siaga 3 (tiga) atau Normal;
Siaga 2 (dua) atau Waspada;
Siaga 1 (satu) atau Siaga Darurat; dan
Darurat atau Tanggap Darurat daerah Kabupaten/Kota Provinsi atau Nasional.