Disbud Jakarta memilih memfasilitasi seniman dan sanggar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta enggan memenuhi permintaan DPRD. Merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.
"Hasil pembahasan kami dengan masyarakat Betawi, yang penting adalah bagaimana menunaikan kewajiban yang tertuang dalam Perda 4/2015 itu," kata Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Iwan H. Wardhana, di Balai Kota, Kamis (15/2).
Komisi E DPRD Jakarta sebelumnya meminta pemprov merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi. Pangkalnya, ondel-ondel yang merupakan kesenian rakyat dipakai untuk mengamen.
Kendati begitu, Iwan mengklaim, pihaknya prihatin dengan fenomena tersebut. "Itu menyakitkan hati. Melukai orang yang memiliki etnis Betawi. Termasuk saya," ucap dia.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi, terdapat delapan ikon budaya. Ondel-ondel, salah satunya.