close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua dan founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, dalam sebuah dialog. Tangkapan layar akun YouTube FK Communication/Alinea.id/Fatah Sidik
icon caption
Ketua dan founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, dalam sebuah dialog. Tangkapan layar akun YouTube FK Communication/Alinea.id/Fatah Sidik
Nasional
Rabu, 26 Januari 2022 21:08

LQ Indonesia jawab tudingan Razman soal Alvin Lim

LQ Indonesia Law Firm menilai, pernyataan Razman soal Alvin Lim tak memiliki legalitas dan tidak profesional adalah fitnah.
swipe

LQ Indonesia Law Firm angkat bicara soal tudingan pengacara Razman Arif Nasution terhadap Ketuanya, Alvin Lim. Dalam hak jawabnya, LQ Indonesia Law Firm menilai, pernyataan Razman soal Alvin Lim tak memiliki legalitas dan tidak profesional adalah fitnah.

"Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, memiliki KTA dan BAS resmi dari pengadilan tinggi. Juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati. Semua syarat advokat sesuai UU Advokat dipenuhi Alvin Lim," ucap Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Selasa (25/1).

"Baru seminggu lalu, kan, sidang di PN Tangerang melawan Polda Banten. Di depan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai advokat. Jika bermasalah, tentunya hakim yang mulia tidak akan mengizinkan Alvin bersidang," sambungnya.

Sugi mengingatkan, Kongres Advokat Indonesia (KAI) bukan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan multibar. Oleh karena itu, keterbatasan pengetahuan Razman, yang menyebut tidak mendapatkan nama Alvin Lim di dalam KAI, tidak dapat dijadikan tolok ukur.

Dirinya pun menyarankan Razman lebih baik mengurus kliennya. Pangkalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, Razman tidak becus mengurus kliennya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. "[Lalu] malah marah-marah labrak Hotman Paris."

"Kebebasan masyarakat untuk memilih pengacara, itu diatur dalam undang-undang. Ini apalagi Razman malah mencampuri klien LQ dan seolah 'pahlawan di siang bolong', mau bela Kapolda Metro Jaya. Apa dia lupa, Kapolda Metro bisa bertindak tangkap anggota-anggota dia, Pemuda Pancasila (PP), yang menganiaya polisi pas PP demo?" tuturnya.

"Apakah Razman sebagai advokat tidak tahu kode etik, tanpa legal standing menyerang advokat lain yang membela kepentingan kliennya yang adalah korban investasi bodong. Apakah ada surat kuasa dia dari Kapolda Metro Jaya? Bahkan Presiden Jokowi belum lama berpidato agar semua pihak membasmi investasi bodong mendukung dan merespons perjuangan LQ Indonesia Law Firm dalam memerangi investasi bodong," imbuhnya.

Oleh karena itu, Sugi menegaskan, Alvin Lim terlibat dalam penanganan kasus investasi bodong berdasarkan permintaan klien. "Agar LQ melakukan pembelaan full atas kasus mereka yang mandek di mana setelah itu akhirnya PMJ (Polda Metro Jaya) bertindak dan menaikkan kasus Mahkota ke penyidikan."

Soal Majalah Keadilan menggugat Alvin Lim sebesar Rp100 miliar, menurut Sugi, itu hak penggugat. Namun, dia menerangkan, Dewan Pers telah mengeluarkan resolusi yang berisi tulisan Majalah Keadilan tidak berimbang dan opini menghakimi.

"Majalah Keadilan milik Panda Nababan juga sudah digugat sama Alvin Lim pula di pengadilan atas perbuatan melawan hukum. Jadi, nanti kita lihat saja putusan pengadilan," tutup Sugi.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan