Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta enggan memenuhi permintaan DPRD. Merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.
"Hasil pembahasan kami dengan masyarakat Betawi, yang penting adalah bagaimana menunaikan kewajiban yang tertuang dalam Perda 4/2015 itu," kata Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Iwan H. Wardhana, di Balai Kota, Kamis (15/2).
Komisi E DPRD Jakarta sebelumnya meminta pemprov merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi. Pangkalnya, ondel-ondel yang merupakan kesenian rakyat dipakai untuk mengamen.
Kendati begitu, Iwan mengklaim, pihaknya prihatin dengan fenomena tersebut. "Itu menyakitkan hati. Melukai orang yang memiliki etnis Betawi. Termasuk saya," ucap dia.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi, terdapat delapan ikon budaya. Ondel-ondel, salah satunya.
Dirinya pun menerima usul dewan. Agar pengamen yang memanfaatkan ondel-ondel dikenai sanksi. Namun, penertiban menjadi ranah Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, mengamen dengan ondel-ondel melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Khususnya Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 huruf a.
Sedangkan Disbud, lanjutnya, bakal mengintensifkan kegiatan yang memfasilitasi seniman dan sanggar. Bukan para pengamen.
"Kami akam menempatkan ondel-ondel pada kegiatan yang bersifat seremonial, festival, Lebaran Betawi, dan acara-acara lain. Dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi," tutur Iwan.
Karenanya, Disbud telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada kecamatan dan kelurahan. Agar mendata jumlah sanggar dan pengrajin ondel-ondel di Jakarta. "Untuk mengetahui seberapa banyak jumlah sanggar kesenian Betawi," tutupnya.